Menyusul Jakarta, Kota Bekasi Ajukan PSBB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi keterangan kepada wartawan, Jumat 10/4/2020 (dok. KM)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi keterangan kepada wartawan, Jumat 10/4/2020 (dok. KM)

BEKASI (KM) -Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat, menyusul kebijakan yang sudah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta, Jumat 10/4.

Selain Kota Bekasi, ada empat daerah di Jawa Barat yang mengajukan PSBB yakni Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Hal itu disepakati saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI pada Rabu 8/4 bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek melakukan hal yang sama.

PSBB yang akan diterapkan oleh lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa saat ratas dengan Wapres itu, disepakati bahwa kota dan kabupaten di Jawa Barat serta Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek mengajukan PSBB.

“Sangat berharap, agar PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berada di Kota Bekasi,” ujarnya.

Diketahui bahwa saat ini Kota Bekasi merupakan salah satu wilayah kategori zona merah. Pemerintah Kota Bekasi pun terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini.

Reporter: mon
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.