Gubernur Banten Dorong Bupati Agar Pemdes Alokasikan APBDes untuk Lawan Corona
SERANG (KM) – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh Bupati agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) di tingkat desa.
Permintaan itu terlampir dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 440/876-BPPMD/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa yang ditujukan untuk seluruh bupati se-Provinsi Banten.
“Para bupati memfasilitasi pemerintah desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19,†ujar Wahidin sesuai rilis pada Rabu 15/4.
Wahidin tak merinci besaran jumlah anggaran yang dialokasikan untuk penanganan virus corona di tingkat desa tersebut. Pihaknya hanya meminta seluruh bupati se-wilayah Banten melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 di tingkat desa.
Gubernur Wahidin juga menginstruksikan agar Bupati menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk diberikan kepada kelompok masyarakat yang terdampak wabah virus corona secara ekonomi. Mereka antara lain balita, warga yang tengah sakit, dan rentan sakit.
Ia juga meminta agar seluruh bupati dapat membangun infrastruktur dan sarana penanganan COVID-19 di tingkat desa, seperti tempat isolasi, penyemprotan disinfektan, kebutuhan logistik, hingga penjagaan ketat untuk arus masuk warga ke desa.
“Melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan di ruang publik yang ada di desa,†katanya saat dikonfirmasi.
Terkait dengan isolasi, Wahidin mengatakan APBDes juga dialokasikan untuk menyiapkan sejumlah paket bantuan yang diberikan kepada warga yang dikarantina. Sejumlah paket bantuan itu misalnya, paket sembako, bahan pangan dan sandang, hingga sistem informasi kesehatan desa.
Lebih lanjut, Wahidin menginstruksikan bupati membentuk Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa. Tim itu nantinya dapat bekerjasama dengan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten dalam menangani penyebaran covid-19 di Banten.
Ia menghimbau agar semua desa segera membentuk relawan desa tanggap covid-19. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Bagi desa yang belum membentuk relawan desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap Covid-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah masing-masing,†ujarnya.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment