Tegakkan Aturan Soal Pencegahan Penyebaran COVID-19, Polres Majalengka Bubarkan Pesta Nikahan Warga

(dok. KM)
(dok. KM)

MAJALENGKA (KM) – Dalam rangka menindaklanjuti arahan yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Polres Majalengka membubarkan hajatan pesta pernikahan warga di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Sabtu 28/3.

Menurut rilis yang diterima KM siang ini, pembubaran pesta pernikahan tersebut dilakukan dengan cara “memberikan himbauan kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran virus corona dan social distancing, dengan aturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri”.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pembubaran kerumunan massa oleh patroli Polsek Sukahaji Polres Majalengka itu adalah sebagai “wujud kepatuhan Polri terhadap kebijakan Pemerintah” dalam penanganan penyebaran covid-19.

“Pembubaran yang dilakukan, kami tetap melaksanakannya dengan pembinaan imbauan cara santun, persuasif dan humanis pada massa yang berada di lokasi pesta pernikahan tersebut,” jelas Kapolres.

“Alhamdulilah seluruh massa yang berada di lokasi mengerti dan langsung membubarkan diri, serta keluarga besar yang melangsungkan acara pesta pernikahan tersebut turut menerima atas himbauan yang kami lakukan, dan turut mengucapkan rasa terimakasih atas himbauan yang telah diberikan,” pungkas AKBP Bismo.

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*