RSUD Leuwiliang Belum Mampu Tunjukkan Kelayakan Kesehatan Resto CFC di Lingkungannya

Resto Siap Saji CFC Yang Berada Di Lingkungan RSUD Leuwiliang (dok.KM)
Resto Siap Saji CFC Yang Berada Di Lingkungan RSUD Leuwiliang (dok.KM)

BOGOR (KM) – Beroperasinya restoran siap saji CFC di dalam bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang setelah diresmikan beberapa hari yang lalu diduga kuat menabrak Permenkes nomor 7 tahun 2019.

Berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit, perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Bahwa untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan, perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit.

Kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, vektor dan binatang pembawa penyakit.

Sementara terkait diresmikannya restoran siap saji CFC, belum ada sosialisasi kepada publik terkait kelayakan restoran tersebut dalam segi kualitas kesehatan di lingkungan rumah sakit.

Terkait hal tersebut Kasubag Umum RSUD Leuwiliang, Lintang, belum dapat memberikan jawaban yang jelas. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan restoran itu sendiri tidak melanggar peraturan.

“Adanya resto CFC di RSUD Leuwiliang sesuai dengan [aturan] Kemendagri. Perbup tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah jelas mengatur kerjasama dengan mitra atau pihak ketiga untuk meningkatkan layanan,” ungkap Lintang saat ditemui di RSUD Leuwiliang, Senin 9/3.

“Ya dalam pengelolaan BLUD ini boleh bekerjasama dengan mitra dalam rangka meningkatkan layanan, bahkan dalam Perbub bertujuan untuk meningkatkan penghasilan yang lainnya untuk RSUD,” tambah Lintang.

Saat dicecar soal Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit, Lintang hanya menjelaskan bahwa pekerjaan renovasi dan pembangunan yang dilakukan di RS tersebut sudah melalui pemilaian pra-konstruksi.

“Sebelum mereka [CFC] membangun kita ada namanya pre-construction risk assesment (PCRA), identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk semua kegiatan konstruksi dan renovasi yang ada di rumah sakit.”

“Karena kami rumah sakit yang terakeditasi jadi selalu ada langkah-langkah sesuai aturan, jadi ada assessment sebelum dan juga ada assessment kontrol,” jelas Lintang.

Adapun Lintang juga mengakui bahwa SDM atau pegawai yang berada di CFC belum melalui peningkatan kapasitas penyesuaian untuk berkerja di lingkungan rumah sakit. “Ya itu termasuk dalam aturan tetapi kami belum melakukan langkah dalam peningkatan kapasitas tersebut kepada SDM nya,” pungkas Lintang.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*