Resto CFC Dibiarkan Beroperasi di dalam RSUD Leuwiliang, Legislator Tuding Dirut Gagal Paham Perbup

Resto Siap Saji CFC Yang Berada Di Lingkungan RSUD Leuwiliang (dok.KM)
Resto Siap Saji CFC Yang Berada Di Lingkungan RSUD Leuwiliang (dok.KM)

BOGOR (KM) – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengklaim bahwa restoran siap saji CFC di dalam bangunan RSUD tersebut boleh berdiri berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberi kewenangan oleh Bupati untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.

Namun, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana menyayangkan sikap dari pimpinan RSUD yang terkesan melakukan pembiaran atas sesuatu yang ia tengarai sebagai “pelanggaran”, dan malah terkesan menutupi serta melakukan pembelaan atas beroperasinya CFC di dalam RSUD. Menurut Ruhiyat, perizinan untuk beroperasinya CFC itu belum lengkap.

“Ini jelas resto CFC di dalam bangunan RSUD sudah melanggar aturan, perlu ada tindakan tegas instansi terkait, bahkan Bupati Bogor harus bertindak tegas menutup aktivitas operasional CFC,” ungkap Ruhiyat kepada kupasmerdeka.com, Jumat 13/3.

“Pimpinan RSUD Leuwiliang memang sudah keblinger, belum diurus perizinan tapi sudah berani dioperasikan resto tersebut,” tambah Ruhiyat.

“Ini sudah terjadi pembiaran adanya pelanggaran di RSUD. Pimpinan malah terkesan menutupi dan melakukan pembelaan terhadap resto tersebut,” ujar Ruhiyat.

Terkait Perbup yang diklaim oleh Dirut RSUD Leuwiliang sebagai dasar dibolehkannya restoran itu beroperasi, Ruhiyat mempertanyakan pemahaman Dirut terhadap Perbup tersebut.

“Itu Perbup tentang apa? Coba tanya Dirutnya paham tidak soal itu Perbup,” tegas Ruhiyat.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*