Pimred KM: “Hak Jawab Adalah Kewajiban Pers, Tidak Kurangi Fungsi Sebagai Kontrol Sosial”
BOGOR (KM) – Memberikan hak jawab dalam permasalahan kode etik jurnalistik sudah menjadi kewajiban media karena itu sudah di atur dalam Undang-undang Pers, tapi bukan berarti memberhentikan pemberitaan. Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Redaksi kupasmerdeka.com Hero Akbar menyusul ditayangkannya hak jawab kuasa hukum wakil ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana di situs berita KM semalam 6/3.
“Hak jawab yang sudah ditayangkan merupakan hak dari pelapor, yang harus ditayangkan sesuai risalah penyelesaian kode etik di Dewan Pers, namun sebagai fungsi kontrol sosial tidak memberhentikan dari penelusuran maupun investigasi kami selaku media, untuk memberikan informasi kepada publik,” ungkap Hero.
“Namun keberimbangan pemberitaan akan lebih dikedepankan,” tambah Hero.
Hero menuturkan, terkait pemberitaan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana, sesuai dengan risalah penyelesaian dari Dewan Pers, hak jawab dari berita-berita dalam situs kupasmerdeka.com sudah ditayangkan, berikut permohonan maaf atas ketidakberimbangan berita.
“Namun langkah kami tetap sebagai fungsi kontrol sosial akan terus mencari informasi yang sebenar-benarnya untuk publik, karena dalam pemberitaan kami dengan asas praduga tidak bersalah, berdasarkan data-data, bukan penyajian informasi opini, namun etika jurnalistik akan lebih kami dahulukan,” pungkas Hero.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment