Legislator: “Dana Desa Jangan Habis Untuk Sosialisasi COVID-19 Saja”

Kupasmerdeka.com Berita Nasional
Politisi PKS, Syahrul Aidi (dok. DPR.go.id)

KAMPAR (KM) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang dana tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Hal itu sebagai langkah kementerian itu dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah coronavirus disease (COVID-19).

Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, yang juga mitra Kemendes PDTT di Senayan, mengapresiasi atas adanya SE nomor 8 tahun 2020 tersebut. SE itu menurutnya regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah COVID-19 itu.

Namun, sebagai catatan oleh Syahrul Aidi baik kepada Kades atau Kementerian, dia meminta agar dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja. Namun betul-betul untuk penanggulangan, baik secara medis ataupun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.

“Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi. Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat” kata Syahrul Aidi Minggu 29/3/2020.

Ada dua kebutuhan yang diprioritaskan yaitu penanggulangan pasien secara media, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas. Kedua adalah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya,” terangnya.

Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDTT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam Dana Desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19.

Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item di luar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD.

Reporter: Anhar, Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*