IPM Tanjungbalai Kecam Pemalsuan Bon Faktur oleh Oknum Kepsek

Yuha Syufat, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Tanjungbalai (dok. KM)
Yuha Syufat, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Tanjungbalai (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Tanjungbalai menyayangkan adanya oknum kepala sekolah di Kota Tanjungbalai yang terindikasi melakukan pemalsuan bon faktur pembelian bahan pakai habis tahun anggaran 2018 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua IPM Kota Tanjungbalai, Yuha Syufat kepada wartawan KupasMerdeka.com saat bertemu di Jalan Sudirman km 1 Kota Tanjungbalai, Senin 9/3.

Menurut Yuha, dari LHP BPK tahun 2018 Nomor 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban Pembelian Bahan Pakai Habis yang menggunakan bon faktur palsu pada penyedia perusahaan PD dan CV Rif.

Dari LHP BPK tersebut dinyatakan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.280.320, dengan rincian berbeda pada kepala SMP 9, SMP 11, dan SMP 13 pada tahun 2018.

“Dari sini kita bisa lihat bahwa etika oknum kepala sekolah sebagai guru yang seharusnya ditiru dan digugu telah hilang. Mereka tega melakukan hal-hal kotor demi kepentingan mereka sendiri,” kata Yuha.

“Tindakan oknum kepala sekolah di Tanjugbalai ini lebih kepada pelanggaran moral dan etika. Bayangkan saja, ini bisa saja bukan hanya satu oknum, mungkin saja kebetulan hanya ini yang ketahuan,” pungkas Yuha.

Yuha berharap kedepan semoga BPK lebih teliti lagi memperhatikan bon faktur dan stempel dalam dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dielanjakan seluruh sekolah yang ada di kota Tanjungbalai.

Yuha juga menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang ada di Kota Tanjungbalai, sebab sampai saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap para oknum atau jabatan yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264, Kitab Undang -Undang Hukum Pidana, bahwa para pelaku pemalsuan dokumen dapat dipidana maksimal 6 tahun dan 8 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Yuha mengatakan bahwa mereka sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Tanjungbalai, namun belum mendapatkan jawaban.

“Kita sudah kirim surat ke Dinas Pendidikan dan MKKS nya, namun sampai saat ini belum ada balasan dan seakan bungkam” tutup Yuha.

Reporter: RBB
Editor: HJA
pendi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.