FORMAP Tanjungbalai Desak Pertamina dan Pemkot Tanjungbalai Tindak Tegas SPBU yang ogah Tera Ulang

Ridho Septian Damanik, Ketua FORMAP Tanjungbalai
Ridho Septian Damanik, Ketua FORMAP Tanjungbalai (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Diduga sudah lama tidak melakukan Tera Ulang, Forum Mahasiswa dan Pelajar (FORMAP) Tanjungbalai meminta Pertamina menindak tegas SPBU Nomor 14.213.265 yang terletak di Jalan Sudirman Km. 2 Tanjungbalai milik pengusaha yang bernama Aleng.

Hal ini disampaikan oleh Ketua FORMAP Tanjungbalai, Ridho Septian Damanik kepada KupasMerdeka.com Selasa 3/3.

“Ya, karena kuat dugaan sudah lama tidak melakukan tera ulang yang seyogyanya di dampingi oleh instansi terkait dari Pemerintah Daerah,” tutur Ridho.

Ridho menjelaskan, semestinya Tera Ulang harus dilakukan rutin tiap tahun oleh SPBU sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (2), jo pasal 25 huruf B, UU NO.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Jika Tera Ulang tidak dilakukan di khawatirkan dapat menyebabkan kerugian terhadap konsumen, karena akan mempengaruhi takaran dari mesin pengisi BBM,” imbuh Ridho.

“Kuat juga dugaan bahwa SPBU ini telah melanggar pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berpotensi menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi,” pungkas Ridho.

Dengan demikian, FORMAP-Tanjungbalai meminta PERTAMINA Region 1 Medan, SKK Migas dan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai untuk menindak tegas SPBU tersebut, karena dinilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai, Syamsul Rizal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa SPBU Nomor 14.213.265 itu memang belum melakukan Tera Ulang.

Reporter: RBB
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*