BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga Hari Raya Idul Fitri
JAKARTA (KM) – Kasus pasien positif terpapar virus corona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu akan terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus corona.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia,†ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima kupasmerdeka.com Selasa 17/3.
Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus corona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.
Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus corona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment