Cluster CPB Abaikan Teguran DISTARU Kota Bekasi, Aktivis Desak BKPPD Segera Panggil Oknum BAPPEDA
BEKASI (KM) – Setelah disidak oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Senin 24/2 lalu, pembangunan Cluster Cahaya Permata Bekasi di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, mengabaikan teguran yang diedarkan oleh dinas tersebut.
Adapun Distaru menemukan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai siteplan dan meminta agar bangunan yang melanggar dibongkar. Pelanggaran tersebut meliputi pagar, aula dan 2 rumah yang harus dibongkar sebagian.
Menanggapi hal ini, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto mendesak agar pihak Distaru bertindak tegas.
“Dinas Tata Ruang harus tegas dalam menindak cluster Cahaya Permata Bekasi yang sudah jelas menyalahi aturan dengan tidak sesuainya siteplan dan bangunan,†paparnya.
Terkait adanya oknum staf BAPPEDA yang mengurus berkas untuk Cluster tersebut, Yanto mendesak agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi segera memanggil oknum yang merangkap jadi calo perizinan. “Seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS),†tegas Yanto kepada KM.
Reporter: mon
Editor: HJA
Leave a comment