Polisi Bekuk Pria Pembunuh PSK Puncak saat Cukur Rambut di Bandung
BOGOR (KM) – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang diketahui terjadi pada malam jelang hari pergantian tahun baru 2020 lalu (30/12/2019) pada sebuah villa yang berlokasi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari 3 hari. Kasus tersebut diungkap oleh Polres Bogor pada pagi ini, Jumat 17/1.
Menurut rilis kepolisian, awal mula kejadian diketahui bahwa pelaku berinisial R alias B, bersama dengan kedua temannya B dan A asal Sumedang sedang berwisata ke kawasan Puncak, Bogor, dengan menggunakan kendaraan mobil sewaan online pada hari Senin 30/12. Setibanya di Megamendung, pelaku menyewa sebuah villa yang berlokasi di Desa Cipayung.
Lalu pelaku R alias B dan teman-temannya menghubungi para wanita pekerja seks komersil (PSK) sebanyak 3 orang berinisial R (korban), P dan D untuk menemaninya di villa yang telah disewanya tersebut. Setelah teman-teman pelaku pergi meninggalkan pelaku dan korban di villa, pelaku inisial R alias B kembali melanjutkan hubungan intimnya dengan korban.
Akan tetapi pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim yang telah dilakukan, sehingga terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan pelaku tersinggung sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui korbannya tidak sadarkan diri, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan villa itu dengan menggunakan angkot.
Penjaga villa tersebut terkejut ketika mengetahui adanya seorang wanita yang tidak sadarkan diri di dalam kamar, kemudian penjaga villa berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit, namun sesampainya di sana ternyata R telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil gabungan Reskrim Polres dan Polsek Megamendung yang dipimpin oleh Kapolsek Megamendung, pelaku melarikan diri ke Kota Bandung. Pada Rabu 1/1, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pasar Rancaekek, Bandung, ketika sedang mencukur rambut, dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP.
Reporter: Budi, Imron
Editor: HJA
Leave a comment