Perbaikan Nama di Ijazah tak Kunjung Dilayani, Warga Somasi Kemenag Kabupaten Bogor, Adukan ke Ombudsman

Surat Somasi Yang Dilayangkan Kepada Kemenag Kabupaten Bogor (dok. KM)
Surat Somasi Yang Dilayangkan Kepada Kemenag Kabupaten Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Somasi dan surat aduan kepada Ombudsman RI dilayangkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor oleh kuasa hukum RZ, warga Kampung Babakan RT01 RW01 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Adanya dugaan menghalang-halangi dan mempersulit kebutuhan konstitusional warganya, untuk itu kami melakukan upaya hukum dengan peringatan (somasi) dan juga aduan kepada Ombudsman RI kepada Kemenag Kabupaten Bogor,” ungkap Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang
& Partners Law Firm dalam rilis pers yang diterima KM Kamis 30/1 kemarin.

“Berawal dari klien kami berinisial RZ hendak melakukan permohonan perbaikan nama di ijazah madrasah dan madrasah tsanawiyah ke Kemenag Kabupaten Bogor pada awal bulan Desember 2019 lalu, namun kantor Kemenag Kabupaten Bogor menolak tanpa alasan yang jelas.”

“Lalu pada 18 Desember 2019, RZ menyambangi kembali kantor Kemenag untuk kedua kalinya, guna memohon pengajuan perbaikan nama. Pihak Kemenag Kabupaten Bogor, menganjurkan untuk pulang kembali supaya persyaratannya dilengkapi sesuai petunjuk teknis (juknis) Keputusan Dirjen Pendidikan No. 5343 Tahun 2015,” jelas Kuasa Hukum.

“Berdasarkan hal tersebut, RZ merasa hak konstitusinya dipermainkan tanpa adanya jaminan kepastian hukum. Hingga RZ memohon bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menjadi kuasa hukumnya, untuk menyikapi Kemenag Kabupaten Bogor yang telah membuat geram RZ,” tambah Kuasa Hukum.

“Entry point yang ada di dalam somasi dan aduan tersebut Kemenag Kabupaten Bogor diduga keras telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan RI yakni, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, Pasal 15 huruf e dan huruf f UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1365 Kitab undang-undang hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” pungkas Kuasa Hukum.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook
KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.