Pemilik Kapal Pukat Apung KM Wingston yang Tenggelam di Batu Bara Belum Berikan Santunan kepada Korban

Pengusaha kapal KM Wingston yang tenggelam didampingi salah seorang ABK yang selamat (dok. KM)
Pengusaha kapal KM Wingston yang tenggelam didampingi salah seorang ABK yang selamat (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Pasca tenggelamnya kapal Pukat Apung KM Wingston di sekitar Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat malam 24/1, yang diduga akibat kebocoran pada kapal, hingga saat ini pihak pengusaha belum memberikan santunan kepada ketiga keluarga ABK yang menjadi korban.

Adapun setelah beberapa hari Basarnas TBA telah berhasil menemukan ketiga mayat ABK dari kapal yang tenggelam, pihak pengusaha belum juga bertanggung jawab.

Saat dikomfirmasi awak media pada Kamis siang 30/1, Randa, pengusaha Kapal Pukat Apung KM Wingston, mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum memberikan santunan apapun kepada keluarga ABK yang tewas tenggelam.

“Benar pihak kami memang sampai saat ini belum memberikan santunan kepada keluarga ABK kami yang tewas tenggelam pada waktu kapal kami tenggelam,” ungkapnya.

“Namun kami tetap bertanggung jawab dan akan memberikan santunan kepada keluarga, karena saat ini posisi mereka sedang berduka,” tutup Randa.

Menurut Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemeritah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan, jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan
sepanjang keadaan memungkinkan.

Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:

a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000;

b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000.

Sinaga, salah seorang anak buah kapal KM Wingston, menceritakan kronologis tenggelamnya kapal tersebut kepada awak media.

“Awalnya kami berangkat dari Tanjungbalai pada Jumat sore (24/1), sampai di perairan Tanjung Tiram Batu Bara, kami lego jangkar dulu, dan kami semua istrahat tidur, baru beberapa menit tiba-tiba kapal kami oleng ke sebelah kiri, tidak sampai lama kapal kami pun lansung tenggelam, kami pun semua melompat ke air,” ungkap Sinaga.

“Saya pun langsung berenang dengan menggunakan pelampung dan mendatangi kapal sambil meminta tolong, tiga kawan kami pun hilang tenggelam di situ,” tutupnya.

Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Nakhoda kapal wajib memastikan kelaikan kapal sebelum melakukan pelayaran. Apabila nakhoda melanggar ketentuan UU
Nomor 17 Tahun 2008, dapat terancam dengan pidana penjara dan pidana denda.

Ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik/pengusaha kapal juga dapat dipidana ancaman sanksi mengenai keselamatan dan
keamanan pada Pasal 40 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008

Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA

Komentar Facebook
KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.