“Balad Pamijahan” Geruduk DPMD Bogor, Tuntut 100% Pengembalian Hak Warga Pamijahan Atas Bonus Produksi

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Sekelompok warga yang menamakan dirinya “Balad Pamijahan” (BP) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor pada Kamis 16/1, diterima Kadis DPMD, Ade J Munadi, Sekdis dan jajaran DPMD. Perwakilan BP Ali Taufan Vinaya (ATV), dalam tatap muka tersebut menyampaikan kepada pihak Pemkab Bogor agar mengembalikan sepenuhnya “hak-hak masyarakat Pamijahan” dari bonus produksi PT. Star Energy, perusahaan swasta yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)  di Kecamatan Pamijahan.

“Bonus produksi itu mutlak menjadi hak warga Pamijahan. Ketika Pemda hanya memberikan 40 persen dari nilai BP, itu sama dengan pengkhianatan terhadap warga Pamijahan. Biarkan bonus produksi dari Star Energy Itu dikelola oleh Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Pamijahan, berikan kepercayaan kepada Kepala Desa di Pamijahan untuk mengelola BP tersebut,” tegas ATV.

Aktivis itu juga mengutuk terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum DPMD terhadap para kepala desa.

“Mulai hari ini, saya tegaskan kepada Dinas DPMD, agar tidak ada lagi pungli-pungli, khususnya untuk para kepala desa dari Kecamatan Pamijahan maupun kepala desa dari seluruh Kabupaten Bogor.

ATV menambahkan, adanya pungli tersebut menjadi salah satu alasan para kepala desa melakukan korupsi, karena menurut ATV, bila tidak ada “uang pelicin”, maka program dari Kepala Desa akan disendat dan dipersulit.

“Jangan seperti itu lah pak, karena ketika hal itu dilakukan, kalian sama saja dengan mempersulit masyarakat desa. Saya sudah menyampaikan masalah ini dari zaman Kang Deni masih menjadi Kepala Dinas, dan kalau ini masih terjadi, saya akan sampaikan masalah ini langsung ke Wakil Kementerian Desa,” ungkap ATV.

Menanggapi hal tersebut, Ade J. Munadi, Kepala Dinas PMD menyatakan akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh Balad Pamijahan.

“Kita akan sampaikan dan akan jadikan bahan evaluasi untuk ke depannya. Dan kita akan upayakan ke depannya bisa 80 persen untuk Pemerintahan Desa, ya minimal 60 persen,” jelas Ade.

Terkait adanya dugaan pungli, Kadis yang baru menjabat beberapa bulan di DPMD tersebut menjelaskan akan mengevaluasi dan menertibkan jajaran di bawahnya.

“Tolong berikan saya laporan secara tertulis, dan saya minta kerjasama ke depannya agar bisa jauh lebih sinergi,” pungkas Ade.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*