52 Perangkat Desa Cijambe Jadi Peserta BPJSTK

(dok. KM)
(dok. KM)

SUBANG (KM) – Pemerintah Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, menyertakan 52 orang perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu JKK oleh Kades Didin Saepudin kepada peserta dalam acara Musrenbangdes tahun anggaran 2021 di Aula BPD Cijambe, Jumat 17/1.

Dede Hidayat staf adm bidang kesejahteraan Desa Cijambe menerangkan bahwa iuran JKK tersebut diserahkan pada penerima masing-masing.

“Untuk kewajiban yang terdaftar menjadi peserta BPJS tersebut setiap bulannya membayar iuran sebesar Rp16.200 per bulan dan bagi peserta yang akan membayar iuran silahkan membayar iuran tersebut sendiri karena seandainya dikoordinir pihak Desa takut ada suudzon,” tegas Dede.

Ketua BPD yang sekaligus menjadi peserta JKK, Nanang Rusmana mengatakan bahwa sebagai warga negara jaminan tersebut perlu, terutama yang bekerja. “Karena BPJS Ketenagakerjaan peruntukannya bukan di pabrik saja, karena di Dinas Pemerintah sama saja karena ada pekerjanya, karena ketika orang sakit tidak ter-cover sama program yang lainnya. Kalau bisa BPJS Ketengakerjaan ada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disanalah prioritaskan yang saya usulkan ke orang BPJS, bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan JHT. Cuma yang menjadi masalahnya ketika seseorang bekerja di suatu pemerintahan dan waktunya ditentukan, misalnya RW masa baktinya 4-5 tahun, terus RW tersebut berhenti apakah bisa dilanjut ke perorangan,” tegas Nanang Rusmana.

Sementara Kepala Desa Cijambe Didin Saepudin mengatakan bahwa penyertaan JKK bagi perangkat desa itu sebagai proteksi atas resiko kerja mereka. “Alhamdulilah saat ini perangkat yang berada di Desa Cijambe sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja yang nantinya untuk proteksi apabila ada kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja, sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun,” katanya.

Didin juga mengatakan, manfaat JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Saat ini perangkat baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK tapi insya Allah kedepannya perangkat juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT),” tegasnya.

Reporter: Sunardi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.