Baru Ditertibkan, Tambang Timah Ilegal di Sungai Rangkui Menjamur Kembali

Pertambangan pasir timah ilegal rajuk di Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel (dok. KM)
Pertambangan pasir timah ilegal rajuk di Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Maraknya aktifitas pertambangan pasir timah ilegal rajuk di sekitar aliran Sungai Rangkui kembali resahkan nelayan dan masyarakat sekitar, padahal aktivitas ilegal tersebut sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat keamanan.

Pantauan KM, Senin 30/12 di alur Sungai Rangkui, tepatnya di Kelurahan Opas Indah dan Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, tampak aktivitas tambang pasir timah ilegal itu tak menghiraukan bakal rusaknya alur kapal nelayan, kerusakan lingkungan dan dampak kebisingan dari mesin tambang.

Ismail, Lurah Gedung Nasional ketika dimintai keterangan melalui handphone pribadinya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Pol PP dan Kepolisian. “Kami dari pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Kecamatan serta kerja sama pada penegak Perda yakni Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, dan pihak Kepolisian setempat,” ungkapnya.

“Saya juga merasa kecewa dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang ada di aliran Sungai Rangkui, karena kita selalu bergotong royong supaya aliran sungai itu bersih. Kita berharap untuk segera mungkin adanya penertiban dan tindakan tegas dari pihak penegak hukum, supaya tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di alur sungai kami ini,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Juni, Lurah Opas Indah ketika dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penertiban “dalam waktu dekat”, saat dimintai tanggapan oleh KM.

Terpisah, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek ke lokasi.

“Nanti pihak Polresta Pangkalpinang akan kroscek ke lokasi terlebih dahulu,” ungkap Jadiman Sihotang kepada KM Jumat 3/1.

Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook