SS Fried Chicken Tanjungbalai Diduga Sajikan Ayam Busuk, Pelanggan Kecewa
TANJUNGBALAI (KM) – Salah seorang pelanggan merasa kecewa setelah restoran Semua Suka Ayam Goreng (SS Fried Chicken) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kel. Karya, Kec. TB-Selatan Kota Tanjungbalai menyajikan kepadanya ayam goreng yang berbau busuk.
Gani (27), warga Tanjungbalai, saat itu datang berkunjung ke SS Fried Chicken bersama istrinya, Minggu 29/12.
“Kami berdua pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 18.20 WIB, datang berkunjung ke Warung SS Fried Chicken, untuk membeli dan makan di warung tersebut, namun setelah dipesan, dibayar sambil mengambil tempat duduk untuk menunggu datangnya pesanan,” jelasnya.
Saat pesanan ayam goreng berikut nasi diantar pelayan warung tersebut, pelanggan pun akhirnya menyantap hidangan yang disediakan, namun bukan main terkejutnya Gani bersama istrinya mendapati ayam goreng yang disediakan berbau tidak sedap, bahkan diduga sudah busuk.
“Kita makan sedikit atau dua suap, namun perut saya langsung tidak enak dikarenakan ayam goreng yang dihidangkan beraroma tidak sedap dan saat dikonfirmasi ke pelayan restoran/warung, tidak mendapat tanggapan/respon dari pelayan dengan cara ada yang duduk, ada juga yang melayani pelanggan. Setelah selera saya hambar baru para pelayan menggantikan hidangan ayam goreng yang disediakan,” ucap Gani.
Akhirnya kata Gani menambahkan, walaupun ayam goreng diganti dengan yang baru oleh pelayan, tapi dirinya tidak lagi menyentuh ayam gorengyang diantar pelayan restoran tersebut.
Terpisah, Erna (34) sebagai penanggung jawab restoran SS Fried Chicken tersebut memanggil karyawan yang saat itu bekerja melayani konsumen, setelah disambangi KM pada Senin 30/12.
Pada kesempatan tersebut Erna menyangkal bahwa restoran yang dikelolanya menyajikan makanan yang busuk. “Bahan ayam yang diambil steril dari pabrik yang ada di Medan dan untuk hal ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat,” sebutnya.
Sedangkan pelayan yang dihadirkan tersebut mengaku bahwa dirinya mencium aroma daging tidak sedap, sehingga mengganti hidangan ayam goreng tersebut dengan yang baru.
Perbedaan klaim tersebut dikritisi oleh aktivis Tanjungbalai, Ilham, yang turut hadir saat wartawan mendatangi SS Fried Chicken.
“Dari kedua keterangan tersebut yaitu penanggung jawab dengan karyawan, terdapat dua sisi yang berbeda, sehingga konsumen merasa kecewa terhadap pelayanan yang tidak maksimal dan bahan olahan yang diduga kurang steril,” ucap Ilham.
“Kita minta Balai POM, pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan olahan makanan untuk disajikan ke masyarakat, semua ini demi kesehatan bagi warga kota Tanjungbalai dan konsumen yang berkunjung ke restoran dapat menikmati hidangan dengan nikmat,” tambahnya.
Ilham menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. “Penjual yang terbukti curang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan, melainkan dapat diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” tukasnya menutup.
Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA
Leave a comment