Polresta Pangkalpinang Bantah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Melarikan Diri

KDRT (ilustrasi)
Ilustrasi kekerasan seksual

PANGKALPINANG (KM) – Setelah diamankan oleh tim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Pangkalpinang, Heri yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, dikatakan berhasil melarikan diri dari ruangan Unit PPA.

Korban dari persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial F adalah warga Opas Indah, sedangkan diduga pelakunya bernama Heri, warga Kacang Pedang.

Selasa 23/12 ketika ditemui KM, orang tua korban Agus mengatakan bahwa sebenarnya Heri yang diduga pelaku pada Senin 22/12 sore sudah berhasil diamankan dalam ruangan Unit PPA Polresta Pangkalpinang. “Namun sayang paginya kami didatangi oleh  beberapa anggota polisi yang memberikan informasi bahwa pelaku berhasil melarikan diri dari ruangan PPA dengan cara memecahkan kaca ruangan. Informasi inipun disaksikan serta didengar oleh ketua RT kami,” jelas Agus.

Ia pun mengaku polisi menyuruhnya agar membuat laporan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang keesokan harinya.

“Kami masyarakat biasa tidak mengerti hal prosedur itu, namun salah satu anggota Polisi menyuruh saya besoknya untuk membuat laporan ke SPK,” katanya

Selanjutnya, Efendi ketua RT 03 RW 01, Kelurahan Opas Indah, di hadapan KM mengaku kecewa dan menyesalkan peristiwa tersebut.

“Saya merasa kecewa serta meyesali atas peristiwa kaburnya seorang kami duga sebagai pelaku, dari ruangan PPA Polresta Pangkalpinang, padahal pelaku itu sudah diamankan. Informasi ini pun saya dengar dari anggota Polisi langsung, yang paginya mendatangi kediaman rumah korban,” ungkap Efendi.

Efendi pun berharap pelaku dari kasus pencabulan anak di bawah umur ini supaya secepatnya ditangkap.

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang AKBP Imam Risdiono melalui Kanit Reskrim Ipda Gali Kaswara membantah dugaan bahwa Heri memecahkan kaca di ruangan Unit PPA, dan mengklaim bahwa pihaknya belum bisa menahan pelaku karena “tidak ada dasar hukum yang kuat”.

“Kami belum bisa menahan pelaku karena tidak ada dasar hukum yang kuat serta belum ada terbitnya LP dari SPKT, ” ungkapnya.

“Untuk mengenai kaca ruangan Unit PPA Polresta Pangkalpinang yang pecah itu sudah lama, bukan dikarenakan pelaku melarikan diri,” bantahnya.

“Pihak kita berjanji pada keluarga korban akan segera mungkin melakukan pengembangan penyelidikan serta menangkap pelakunya,” tambahnya.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*