Kejati Babel Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Wartawan kepada Polda
PANGKALPINANG (KM) – Terkait kasus pencemaran nama baik yang mana terlapornya salah satu pengurus Asosiasi Penambang dan Pengelola Mineral Indonesia (ATOMINDO) Rudi Syahwani, perkembangannya masih terus dipertanyakan oleh awak media.
Wartawan pun menelusuri kelanjutan kasus yang dilaporkan oleh perusahaan CV. VIP dan PT. SIP ke Polda Babel pekan lalu.
Diketahui Rudi Syahwani selain salah satu pengurus ATOMINDO juga merupakan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Babel, serta jebolan uji kompetensi wartawan (UKW).
“Untuk perkara dugaan kasus pencemaran nama baik salah satu pengurus ATOMINDO tersebut silahkan kawan-kawan media coba konfirmasi dengan pihak Kejati Babel,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Babel, AKBP Maladi, Senin 23/12 kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland menyampaikan bahwa perkara kasus itu belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik Polda Babel.
“Untuk mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik, yang terlapornya adalah Rudi Syahwani, informasi terakhirnya saya dapat, berkas P19, dikembalikan pada pihak peyidik Polda Babel, untuk dilengkapi berkasnya. Pekara inipun di tangani oleh PJU Erni,” ungkap Roy Arland.
“Saya berharap berkas P19 segera secepat mungkin untuk dilengkapi dan dikembalikan pada pihak Kejaksaan,” harapnya.
Reporter: KM Babel
Editor: HJA