Polres Bogor Ringkus Kawanan Muncikari yang Jajakan PSK Melalui WhatsApp

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Satreskrim Polres Bogor mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan itu, polisi menciduk dua orang muncikari sebagai tersangka, yakni seorang wanita berinisal Y alias M (28) dan pria berinisal GG alias A (29).

Kedua muncikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap Selasa 15/10 sekitar pukul 19.40 WIB di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO, perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.

“Modus operandi kedua muncikari tersebut yaitu memasang foto-foto wanita muda. Hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku, yang kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ujar Kapolres Bogor.

Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3.000.000.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Budi
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.