Penjual Miras Ilegal Divonis Denda Rp 300 Ribu oleh PN Bogor
BOGOR (KM) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis penjual minuman keras (miras) ilegal/tidak berizin sebagai tindak lanjut hasil razia Tim Pemburu Minuman Keras (PUMA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang dilaksanakan kemarin 18/10. Hakim pun menghukum para pelaku agar membayar denda masing-masing sebesar Rp300 ribu dan memusnahkan seluruh barang bukti.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Keputusan hakim dimana para penjual yang sudah melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum,” ungkap Herry kepada KM, Kamis 17/10.
“Ya pasca vonis hakim sidang tipiring ini Satpol PP Kota Bogor akan membuka segel tempat usaha/gerobak penjual, dengan catatan tidak boleh lagi menjual miras,” terang Herry.
Herry menuturkan, selanjutnya Tim Puma Satpol PP Kota Bogor akan melanjutkan razia di 4 kecamatan lainnya, agar tercipta Kota Bogor menjadi “Kota Zombi” (zero minuman beralkohol ilegal), terutama yang berdekatan dengan sekolah serta tempat lainnya.
“Ya sebagai Kota Zombi, diharapkan dapat mencegah tawuran pelajar dan tindak kejahatan, serta asusila akibat mengkonsumsi miras, yang berdampak langsung yaitu dapat merusak kesehatan, merusak lingkungan keluarga dan sekitarnya, juga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” pungkas Herry.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment