KPK Diskusi dengan Pemkot Bekasi Terkait Pembangunan PSEL TPA Sumur Batu

Pertemuan antara Pemkot Bekasi dan KPK, Selasa 15/10/2019 (dok. KM)
Pertemuan antara Pemkot Bekasi dan KPK, Selasa 15/10/2019 (dok. KM)

BEKASI (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi ke Pemerintah Kota Bekasi terkait pembangunan Pengelolaan Sampah Energi listrik (PSEL) Kota Bekasi yang berada di TPA Sumur Batu

Tim dari KPK yang di pimpin oleh Kasatgas Direkotrat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken didampingi dua anggotanya, diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama dengan Kepala Dinas Linkungan Hidup Kota Bekasi, Asda II, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Tata Ruang, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum, dan Kabag Humas di Ruang Rapat Walikota Bekasi, Selasa 15/10.

Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa Kota Bekasi setiap harinya membuang sampah ke TPA Sumur Batu sebanyak 1.800 ton, hingga saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan sistem Sanitary Landfill. Namun masih ada beberapa hal yang mengganjal untuk proses tersebut, diantaranya bahwa sampah yang harusnya dimusnahkan menurut pendapat hukum ialah milik aset Pemerintah Kota yang dikelola dari APBD, jadi pemusnahan sampah tersebut menjadi berbelit dan sulit.

Sesuai Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 dalam percepatan pembangunan PSEL mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU yg diatur dalam perpres 38 /2015 yang salah satu menjadi syaratnya Pemda menyediakan lahan minimal 4 hektar. Hal ini menjadi kendala bagi daerah, termasuk pemberian tipping fee sebesar Rp500 ribu per ton berupa anggaran yang harus disiapkan oleh APBD. Instruksi Presiden telah mencanangkan kota yang diprioritaskan seperti Kota Surabaya, Kota Bekasi, Kota Solo, Kota Manado, Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

“Sampai saat ini, banyak pihak swasta yang berminat untuk mengelola sampah di Kota Bekasi, namun kami berharap dapat memiliki payung yang kuat jika harus dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU),” kata Rahmat.

“Tentunya Pemerintah Kota Bekasi berharap sampah di Kota Bekasi dapat habis dan tidak ada sama sekali, namun pihak swasta juga memikirkan keuntungan jika dalam mengelola sampah Kota Bekasi. Harus ada payung hukum yang jelas dan kuat agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penyusunan tahapan-tahapan pembangunan,” ujarnya. 

“Untuk itu kami berharap adanya masukan bahkan pendampingan dari KPK dalam proses pembangunan PSEL Kota Bekasi yang berada di TPA Sumur Batu,” lanjutnya.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan bahwa sampah dari DKI Jakarta “sangat berpengaruh”.

“8 ribu ton harus selesaikan secara bersama, dengan Pemprov DKI baru membuat ITF kapsitas 2.000 ton per hari di Sunter utk mengolah sampah DKI, tetapi yang masuk ke TPST Bantargebang sebanyak 6.000-7.000 ton per hari dan juga jutaan kubik sampah yang sudah menumpuk di TPST Bantargebang,” jelasnya.

Terpisah, Kasatgas Direktorat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken mengatakan bahwa pada prinsipnya KPK siap untuk memberikan pendampingan terhadap Kota Bekasi dalam hal pembangunan PSEL itu.

“KPK akan melakukan kajian di dalam intern KPK dan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.

Reporter: mon/den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*