Terima Amnesti Presiden, Baiq Nuril: “Ini Surat Paling Berharga dalam Hidup Saya”
JAKARTA (KM) – Keinginan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Dalam pertemuan itu Baiq Nuril sekaligus menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
Presiden sendiri menerima Baiq di ruang kerjanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore 2/8 dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selama pertemuan berlangsung, Presiden sempat bertanya mengenai perjalanan yang ditempuh Baiq dari Lombok sebelum sampai ke Bogor dan bertemu dengannya hingga keseharian Baiq Nuril belakangan ini.
Baiq Nuril yang terlihat tak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya menunjukkan salinan Keppres yang telah ia terima. Salinan Keppres tersebut disebutnya sebagai surat yang paling berharga untuknya.
“Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,†ucapnya.
Baiq juga mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Presiden Joko Widodo selama dirinya menjalani proses hukum. Ucapan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan itu.
“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi,†tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril pada Senin, 29/7/2019. Saat itu, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana.
“Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,†ucap Presiden.
Baiq Nuril Maknun mendapatkan amnesti Presiden usai menempuh perjalanan hukum yang panjang, tepatnya sejak Desember 2014 lalu ketika rekaman percakapan Baiq dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, NTB, yang berisi dugaan pelecehan seksual terhadap Baiq tersebar. Setelah dimutasi oleh Dinas Pendidikan NTB menyusul kasus tersebut, Kepsek SMAN 7 Mataram kemudian melaporkan Baiq Nuril ke Polres Mataram dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Setelah banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, pada November 2018 Baiq Nuril diputuskan bersalah atas perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE oleh MA. Dalam putusan itu, Nuril juga terancam pidana penjara 6 bulan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Setelah upaya PK ditolak MA, Baiq Nuril pun akhirnya mengajukan amnesti kepada Presiden, yang disetujui oleh DPR pada akhir Juli 2019 dan ditandatangani Presiden pada 29 Juli 2019.
Reporter: Red
Leave a comment