Terminal Baranangsiang, Antara Kepentingan dan Amanat Undang-undang
BOGOR (KM) – Polemik pembangunan atau revitalisasi Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, yang berawal sekitar tahun 2012 lalu hingga saat ini belum jelas titik terang penyelesaiannya, sehingga terus menjadi sorotan publik.
Direktur Sarana dan Prasarana Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan dengan pemasangan plang “Aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor Menjadi milik Aset Pusat/Kementerian Perhubungan”. Hal itu diungkapkan Edi saat dikonfirmasi oleh KM melalui pesan WhatsApp, Selasa 30/7.
“Kita baru mau rapatkan siang ini, untuk pemasangan plang tersebut, mungkin pada hari Sabtu pelaksanaanya,” jelas Edi singkat.
Sementara menanggapi hal tersebut Humas Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB) Ponidi mengatakan, penetapan aset daerah Terminal Baranangsiang menjadi aset pusat masih banyak yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum pasti.
“Ya kami selaku masyarakat Kota Bogor sangat menyayangkan dengan ketidakjelasan selama ini terhadap Terminal Baranangsiang yang menjadi masalah sejak akan dibangun sejak tahun 2012,” ungkap Ponidi.
Ponidi menuturkan, saat ini pihak pemerintah daerah dan BPTJ tidak pernah melibatkan masyarakat yang sejak lama beraktivitas di Terminal.
“Mereka selalu berdalih dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimana terminal tipe A harus diserahkan kepada pemerintah pusat. Maka dari itu, kami selaku masyarakat mempertanyakan secara mendasar surat keputusan (SK) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menerangkan bahwa keabsahan aset Terminal Baranangsiang Kota Bogor sudah menjadi aset milik Kementerian Perhubungan,” tegas Ponidi.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, terkait akan penetapan dengan pemasangan plang aset Terminal Baranangsiang menjadi milik aset pusat atau Kementerian Perhubungan, hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014. “Terminal tipe A harus diserahkan kepada pemerintah pusat, dan itu sudah dilakukan prosesnya. Ya itu amanat Undang-undang. Undang-undang memang mengatakan jika Terminal A itu menjadi wewenang pusat, jadi menjadi aset pemerintah pusat sesuai amanat Undang-undang,” tutupnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment