Kominfo Tarik Izin Penjualan Kartu Perdana Zain Telecom
JAKARTA (KM) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menarik izin penjualan perdana kartu Zain Telecom kepada para jemaah haji yang akan berangkat untuk menuaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah.
Dalam rilis pers yang beredar kemarin 23/7, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan kartu perdana tersebut di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019 dan didapati 2 booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, yang menjual kartu perdana dengan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150.000. Registrasi kartu itu dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.
“Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan,†terang Kominfo dalam rilis tersebut.
Kementerian Kominfo pun meminta pihak Zain Telecom untuk sementara waktu tidak berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut,†pungkasnya.
Reporter: Marsono Rh
Editor: HJA
Leave a comment