Serobot Lahan Milik Perusahaan, 5 Warga Ditangkap Polres Subang

SUBANG (KM) – Jajaran Polres Subang menangkap 5 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan terhadap lahan dan kebun tebu di wilayah Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Jumat 21/6, Kapolres Subang AKBP M. Joni menyampaikan bahwa lima orang yang diamankan tersebut termasuk Ketua dan Pembina Koperasi “Warga Tani Makmur” yang pada hari Selasa 18/6 lalu diduga telah melakukan perusakan terhadap lahan tebu milik PT. PG. Rajawali II yang berdasarkan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang terbit tanggal 13 Agustus 2014 masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2027.
“Modus dari para pelaku dengan menerbitkan surat izin garapan dari Koperasi Warga Tani Makmur dan kepada masyarakat yang ingin menggarap dan memiliki lahan diminta untuk membeli surat izin tersebut dengan harga bervariatif antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” jelas Kapolres Subang.
Menurut keterangan Kapolres, kelima pelaku yang diamankan tersebut berinisial D (84 tahun warga Gardulangkap-Pagaden), S (57 tahun warga kp. Cerelek-Pagaden), EH (52 tahun seorang PNS warga Kp. Gembor-Pagaden), AK (25 tahun warga Kp. Simpangsari Cisaga -Subang) dan C (49 tahun warha Kp. Krajan desa Nanggerang-Binong).
“Mereka dijerat Pasal 170, 160 dan 406 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ricky
Editor: HJA
Leave a comment