LSM GPHN-RI Siap Gugat KPK ke PTUN
SUBANG (KM) – Menilai banyak kasus yang mandek dan tidak tuntas di KPK, Ketua Umum LSM “Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia” (GPHN-RI), Madun Hariyadi, mengungkapkan kritikan pedas dan menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat lembaga antirasuah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi harapan terakhir masyarakat dalam memberantas kasus korupsi yang makin menggurita di indonesia diharapkan kedepannya lebih berani dan tegas serta tuntas dalam setiap mengungkap kasus korupsi,” ujar Madun kepada KM siang ini 25/6.
“Kritikan yang saya lakukan saat ini karena saya melihat semakin banyak perkara korupsi yang terkesan mandek dan tidak tuntas di KPK, bahkan kinerjanya terkesan sebatas pencitraan saja, sebagai contoh kasus korupsi yang melibatkan Rano Karno mantan Gubernur Banten, Ananta Wahana cs [Anggota DPRD Banten], RTH Kota Bandung yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 26 miliar, aktor intelektualnya belum ditangkap,” lanjutnya.
“OTT Ahmad Ghiast pada tanggal 4 Mei 2018 di Kabupaten Sumedang yang tenggelam tanpa kejelasan, ada apa dengan semua itu? Supaya terang benderang kami akan menggandeng beberapa LSM untuk menggugat KPK melalui PTUN,” katanya.
Madun juga menuturkan bahwa hampir 90% proyek di Sumedang tahun 2018 ke belakang semuanya “dibagi-bagi antara legislatif dan eksekutif”.
“Di dalam dokumen yang ada di laptop yang disita KPK semua sudah terdata di dalamnya dan tinggal pengembangan dari OTT KPK saat itu.
Waktu itu ruang kerja Kepala PU Binamarga dan PUPR disegel dan digeledah. Ada dokumen 3 tahun anggaran yang disita termasuk laptop,” pungkasnya.
Reporter: Ricky
Editor: HJA
Leave a comment