Warga Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kota Bogor dari Gerindra kepada Bawaslu

Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR (KM) – Laporan dari seorang yang mengaku warga Babakan Peudeuy, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menambah lagi pada dugaan kecurangan politik uang seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra nomor urut 9 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Bogor Timur-Tengah, Siti Murmaulina. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman.

“Laporan masuk pada Senin 06 Mei 2019, dari seorang yang mengaku sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari Babakan Peudeuy Kecamatan Bogor Timur. Adapun laporannya kejadian diduga bagi-bagi uang tanggal 16 April 2019,” ungkap Firman kepada kupasmerdeka.com Selasa 7/5.

“Pelapor juga baru mengajukan 1 orang saksi dan foto,” tambah Firman.

Firman menuturkan, Bawaslu Kota Bogor saat ini sedang melakukan kajian awal untuk menguji, apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Ya Bawaslu belum periksa lebih lanjut laporan tersebut, menunggu hasil kajian awal dugaan pelanggaran, sesuai Perbawaslu RI No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, syarat formil dan materil yang sedang diuji,” pungkas Firman.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*