Aktivis Desak Bawaslu Usut Tuntas Kasus-kasus Politik Uang, Jerat Pelaku dan Penerima dengan Sanksi Pidana

BOGOR (KM) – Laporan ataupun temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terkait dengan dugaan politik uang harus dapat diusut tuntas hingga terbukti dan pelakunya dijerat secara pidana. Hal tersebut ditegaskan aktivis muda Bogor Rubi Falahadi.
“Temuan dan laporan pelanggaran money politics kepada Bawaslu Kota Bogor harus dapat diusut tuntas bahkan sanksi pidana dapat dijerat bagi pelakunya, Bawaslu harus serius mengungkapnya jangan main-main untuk money politics,” ungkap Rubi kepada kupasmerdeka.com, Selasa 7/5.
“Sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan KUHP, atau jika aturan tentang penggunaan dana kampanye yang ilegal,” tambah Rubi.
“Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi ‘Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah’.â€
“Sedangkan ayat 2 ‘Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap’,” terang Rubi.
Membagi-bagikan uang, lanjut Rubi, “tidak mendidik dan justru melegalkan praktek korupsi.”
“Jauh dari esensi dari nilai kampanye, tidak ada nilai mendidik sama sekali itu, kalau misalnya ada bagi uang saja, itu sama saja dengan legalisasi praktek korupsi, dalam korupsi kan jelas yang memberi dan menerima sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana.”
“Intinya Bawaslu Kota Bogor jangan anggap remeh soal temuan ataupun laporan pelanggaran money politics, usut tuntas hingga hukum harus jelas bagi pelaku ataupun calon legislatif itu sendiri,” pungkas Rubi.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment