Pengusutan Kasus Politik Uang di Samarinda Jadi Tantangan Bagi Ketegasan Bawaslu
SAMARINDA (KM) – Dugaan politik uang yang menyeret nama salah satu caleg DPRD Kaltim Dapil Samarinda berinisial SZ terus mendapat sorotan publik.
Pasalnya, Sentra Gakkum menangkap pelaku di Jalan Pramuka III Sempaja Selatan dengan sejumlah bukti. Selain uang tunai Rp 33,4 juta, form C6 sebanyak 40 lembar, ditemukan pula surat dukungan terhadap caleg berinisial SZ itu.
Sekjen LSM KPK Tipikor Kaltim Hilarius Onesimus Moan Jong mengapresiasi kinerja Gakkumdu, walaupun kenyataan di lapangan masih banyak para pelaku money politics yang lepas dari pengawasan Bawaslu.
“Dari bukti awal kami menganalisa bahwa tindak ini sudah masuk dalam money politics, karena tidak mungkin koordinator yang diamankan melakukan tindakan itu tanpa ada perintah dari calon legislatornya,” ungkap Ones de Jong, sapaan akrabnya, Rabu 24/4.
Menurut Ones, dengan adanya kasus ini tentu jadi tantangan buat Bawaslu, karena masyarakat ingin melihat keberanian dan independensi Bawaslu dalam proses penegakan Undang-undang.
“Jika pada pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang cukup bahwa caleg SZ dan MA [melakukan politik uang] maka secara otomatis Bawaslu memberikan sanksi yaitu dicoret walaupun yang bersangkutan sudah terpilih menjadi anggota legislatif dan kedua adalah proses pidana,” tegas Ones.
Hal ini sebagaimana diperintahkan dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017. Pada Pasal 284 menyebutkan, dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi.
Namun, ada juga ancaman pidana sebagaimana Pasal 523 ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
“Tentunya sebagai organisasi yang konsen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK Tipikor Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita ingin pesta demokrasi bersih dari politik uang karena jika ini dibiarkan maka sama saja kita telah menabur benih-benih korupsi di negeri ini,” tutupnya.
Reporter: Red
Editor: HJA
Leave a comment