Caleg DPRD Bangka dari PPP Dapil Merawang Dilaporkan ke Panwaslu
BANGKA (KM) – Salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bangka dari PPP untuk Dapil Merawang berinisial DS dilaporkan oleh warga kepada Panwaslu Kecamatan Merawang karena diduga telah membagi-bagikan uang sebesar Rp150.000 per kepala di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Laporan itu diduga diterima oleh Panwaslu Kecamatan Merawang dua hari sebelum pencoblosan (hari H). Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang, Gufron membenarkan mengenai laporan warga itu, namun ia tidak menjelaskan kapan laporan itu masuk, Gufron hanya menyebutkan ada laporan masuk kepada Panwas, tetapi Panwas kecamatan Merawang belum melakukan pemeriksaan kepada pelapor ataupun kepada terlapor.
“Laporan sudah kami terima sementara belum bisa kami tindaklanjuti, kami masih nunggu bukti formil dan materiil dari pelapor untuk menindaklanjutinya,” jelas Gufron melalui pesan singkat Kamis malam 18/4.
Gufron mengakui, saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan karena pihak Panwaslu masih menunggu bukti-bukti dari pelapor.
“Pelapor baru kami minta melengkapi buktinya dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah menyerahkan bukti baru diperiksa saksi pelapor maupun terlapor,” jelas Gufron lagi.
Sementara itu, DS, yang merupakan caleg nomor urut 4 dari PPP untuk dapil Merawang, enggan merespon atas permintaan keterangan dari KM.
Terpisah, Z sebagai pelapor mengaku akan memberikan semua bukti-bukti yang terkait jika sudah diperiksa oleh Panwaslu. Iajuga meminta media untuk menyertainya dalam pemeriksaan Panwas nanti.
“Saya akan memberikan bukti-bukti saat diperiksa pihak Panwas nanti, juga kalau pak wartawan mau ngeliput nanti setelah saat saya diperiksa, silahkan, saya akan kabari pak wartawan saat saya diperiksa Panwas,” ujar Z.
Reporter: Dedy wahyudy
Editor: HJA
Leave a comment