KAPITAN Sultra Geram, Minta Aparat Usut Tuntas Pertambangan Ilegal oleh PT. KMJ

Diduga tanpa izin, PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) beraktivitas di konsesi IUP PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang berada di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, 25/3/2019.
Diduga tanpa izin, PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) beraktivitas di konsesi IUP PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang berada di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, 25/3/2019.

KENDARI (KM) – Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat berwenang agar mengusut tuntas PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) yang beraktivitas di konsesi IUP PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang berada di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo, Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani meminta aparat berwenang agar duduk bersama antara Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kepolisian (Polda Sultra) Syahbandar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Sultra, agar serius menyikapi persoalan tersebut. “Sebab hingga sampai saat ini PT. KMJ masih beroperasi dan rutin melakukan pemuatan pengiriman ore nickel,” kata Asrul kepada wartawan
kemarin 25/3.

“Jadi inilah yang harus diperhatikan serius oleh pihak berwenang,” ungkapnya.

“Dimana diketahui PT. SJM ini sudah pailit sejak tahun 2014 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 01/PKPU/2014/PN, yang diperkuat surat dari Ombudsman, Dinas Esdm Sultra dan Kementerian ESDM,” bebernya.

“PT. SJM pailit, jadi secara otomatis harus dikembalikan ke negara untuk dilelang. Dan pihak Pengadilan menunjuk kurator untuk mengurus dalam menyelesaikan harta debitor pailit kepada kreditor dan tidak miliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas produksi pertambangan. Ini kan aneh, sedangkan fakta di lapangan PT. KMJ melaksanakan aktivitas produksi penambangan ore nickel, padahal hanya mengantongi berupa dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) dari Kurator. Jadi kami menilai aktivitas PT. KMJ ilegal mining sebab diduga tidak memiliki dokumen lengkap,” terangnya.

Asrul juga menambahkan PT. KMJ, tidak miliki Izin Produksi Penambangan dari Dinas ESDM Sultra dan ini “sangat jelas” telah melanggar hukum.

“Maka dari itu kami meminta kepada aparat hukum untuk segera menghentikan dan menutup segala aktifitasnya,” ungkapnya.

“Aparat hukum dalam hal ini kepolisian diminta untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan tambang milik PT. KMJ dan berharap langkah ketegasan aparat hukum dan pemerintah terkait karena perusahaan tersebut sangat jelas merugikan daerah Konawe Utara khususnya Desa Waturambaha,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan PT. KMJ.

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*