Ini Tanggapan Wakil Walikota Bogor Terpilih Soal Kasus Jual Beli Jabatan Rommy PPP

BOGOR (KM) – Diciduknya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Wakil Walikota Bogor terpilih Dedie A Rachim menyampaikan, jual beli jabatan dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau suap-menyuap.
“Jual beli jabatan masuk dalam pasal terkait gratifikasi atau suap menyuap. Hal tersebut dapat dihindari bila manajemen kinerja berjalan dengan baik,” ungkap Dedie Rachim yang juga mantan Direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),saat dihubungi kupasmerdeka.com Jumat 22/3.
“Untuk itu penting bagi kita membangun sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap instansi,” tambah Dedie.
“Dengan manajemen kinerja yang baik, dan pembangunan SDM di instansi-instansi, sehingga dapat mencegah faktor-faktor yang berpotensi terjadi penyimpangan dalam penentuan posisi jabatan strategis.”
Terkait adanya dorongan aktivis di Kota Bogor untuk mendorong penegak hukum mendalami kemungkinan adanya jual beli jabatan di Kemenag Kota Bogor, dirinya mengatakan bukan kapasitasnya untuk menanggapi hal tersebut.
“Ya untuk hal tersebut bukanlah kapasistas saya untuk menanggapinya,” ucapnya singkat.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Wakil Walikota Bogor Terpilih Dedie A Rachim
Leave a comment