BARJAB Laporkan Dugaan Perampasan APK dan Intimidasi Tim Sukses di Kemang

Tim Hukum BARJAB saat mendampingi relawan laporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Kemang, Polres Bogor, Minggu 10/3/2019 (dok. KM)
Tim Hukum BARJAB saat mendampingi relawan laporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Kemang, Polres Bogor, Minggu 10/3/2019 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Tim Hukum “Baraya Jokowi-Amin Bogor” (BARJAB) melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum berinisial S terhadap relawan pembawa pesan BARJAB di Polsek Kemang, Bogor, Minggu 10/3.

Koordinator Tim Hukum BARJAB Abdul Khodir mengungkapkan bahwa pada Minggu 10 Maret 2019 pukul 13.30 WIB, Tim Hukum BARJAB melakukan pendampingan hukum atas nama pelapor berinisial N di Polsek Kemang, Polres Bogor. Menurutnya, hal itu karena adanya tindakan perampasan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Relawan BARJAB, serta adanya intimidasi terhadap relawan Barjab saat melakukan sosialisasi.

“Oknum yang tidak bertanggungjawab itu melakukan perampasan dan intimidasi kepada relawan saat sosialisasi door to door di wilayah Kecamatan Kemang. Laporan pengaduan tadi akan segera ditindaklanjuti oleh Polsek Kemang,” ungkap Khodir kepada awak media.

Khodir yang juga pengurus PERADI Kabupaten Bogor ini menyayangkan adanya kejadian tersebut.

“Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah pesta demokrasi, seharusnya siapa saja bebas memilih dan menentukan pilihan. Kejadian tersebut melanggar, dan mencederai demokrasi, serta perbuatan pidana. Sudah seharusnya diproses hukum,” tegas Khodir.

Masih kata Khodir, proses hukum perkara tersebut akan “memperjelas dengan terang, tanpa ada penafsiran-penafsiran lain yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.”

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*