Warga Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Cibadak Tanah Sareal

Ilustrasi pungli pada program PTSL
Ilustrasi pungli pada program PTSL

BOGOR (KM) – Aduan warga kepada redaksi kupasmerdeka.com Jumat 22/2 lalu melaporkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan (pungutan liar) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di wilayah RT 03 RW 01 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Saya diminta uang materai, saksi, uang rokok dan makan untuk petugas pengukuran oleh seorang pengurus PTSL di Kelurahan Cibadak,” ungkap warga yang tidak berkenan disebutkan identitasnya kepada kupasmerdeka.com melalui pesan WhatsApp.

“Pengakuan petugas tersebut untuk fotokopi saja dia telah mengeluarkan dana pribadi, belum makan dan rokok para petugas pengukuran tanah. Jadi biaya tersebut akan dibebankan kepada warga yang mendaftarkan program PTSL,” tambahnya.

Sementara berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal Dan Transmigrasi serta di perkuat dengan Peraturan Walikota Bogor Tahun 2017 tentang PTSL yang sudah disosialisasikan, biaya PTSL Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut sudah meliputi kegiatan persiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok 3 buah dan 1 materai, serta kegiatan operasional petugas Kelurahan.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*