Pemahaman Tentang UU KIP di Babel Masih Minim, Komisi Informasi Segera Bentuk PPID
PANGKALPINANG (KM) – Komisioner di Komisi Informasi (KI) Provinsi Babel menilai bahwa minimnya keterbukaan informasi publik di wilayah ini disebabkan masih adanya instansi terkait yang dalam memberi sajian informasi belum memahami tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Permasalahan inilah yang mendorong Komisioner KI Bidang Kelembagaan itu berupaya agar pemahaman UU Keterbukaan Informasi Publik itu sampai kepada masyarakat dengan cara membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai perwujudan pemenuhan hak-hak publik, misalnya pengambilan kebijakan badan publik dan penggunaan anggaran, sehingga “lebih tepat serta berguna dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Rabu 20/2 Ahmad Tarmizi, pejabat koordinator kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Babel, kepada awak media menjelaskan bahwa selanjutnya pihaknya akan membentuk PPID di setiap kabupaten, kota sampai desa.
“Komisioner KI semaksimal mungkin berusaha untuk mendorong badan publik di tingkat penyelenggaraan negara dari tingkat desa sampai ke kabupaten kota yang belum ada PPID, ” ujar Ahmad Tarmizi.
“Ke depannya saya selaku Komisioner KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjalin kerja sama kepada tingkat desa baik kota maupun kabupaten dan akan menjadikan desa percontohan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Reporter:Â Robi Karnito
Editor: HJA
Leave a comment