Toko Material Bangun Tanpa IMB, Pengamat Sayangkan Lemahnya Pengawasan DISTARU Bekasi

Pembangunan toko material di Kota Bekasi yang tidak mengantongi IMB (dok. KM)
Pembangunan toko material di Kota Bekasi yang tidak mengantongi IMB (dok. KM)

BEKASI (KM) – Sikap cuek dan tidak peduli dengan aturan ditunjukkan seorang oknum pengusaha pemilik toko bangunan yang mendirikan tokonya di Jalan Raya Kedaung Cimuning, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dalam pantauan kupasmerdeka.com, di lokasi tersebut tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara pihak pemilik toko bangunan sudah melakukan kegiatan pembangunan. Bangunan toko material tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 310 meter.

Sementara itu, pemilik bangunan yang tidak berkenan disebutkan namanya sempat berkelit saat ditanyakan mengenai proses perizinan, hingga akhirnya pemilik toko material “Kasu Jaya” itu mengakui bahwa dirinya memang belum mengurus IMB karena “masih mengurus surat sertifikat tanah.”

Menanggapi hal tersebut, pemerhati bangunan Kota Bekasi Fahdi Rahdian menilai pemilik bangunan “Kasu Jaya” itu sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Banyak kasus seperti ini di Kota Bekasi diduga karena lemahnya sistem pengawasan dari Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi, sehingga para pengusaha atau masyarakat semaunya membangun tanpa mengurus IMB,” ujar Fahdi kepada KM kemarin 11/12.

Untuk itu, lanjut Fahdi, “saya mendesak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi agar bertindak lebih tegas kepada pemilik bangunan, untuk mematuhi peraturan Daerah Kota Bekasi yang sudah ditetapkan payung hukumnya,” pungkasnya.

Reporter: Den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*