Kasus Penipuan dan Penggelapan Aset Yayasan UTA’45 Mulai Terkuak di Muka Persidangan

JAKARTA (KM) – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin 5/12, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan Rahayu Widianingsih.
Tedja Widjaja yang duduk di kursi persidangan terjerat kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga merugikan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta hingga miliaran rupiah. Tedja diduga telah menggelapkan aset yayasan tersebut dengan cara mengalihkan dan menjual lahan milik Yayasan seluas 3,2 hektare.
Keterangan terdakwa Tedja Widjaja soal penyerahan dana Rp16.000.000 sebagai biaya operasional dan administrasi untuk membuat Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang selama ini dibantahnya, ternyata diakui oleh Komisaris PT Graha Mahardikka, Rahayu Widianingsih yang tertera dalam BAP Kepolisian. Diketahui pada saat itu, saksi Rahayu menjabat sebagai kepala bagian keuangan perusahaan.
Dalam keterangannya, Rahayu mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp16.000.000 kepada saksi Surati/Ani Wilujeng dan Rudyono Darsono sebagai biaya operasional rencana pembuatan Bank Garansi. Saksi mengatakan jika pemberian uang tersebut berlangsung di ruang Ketua Yayasan dan dilakukan atas perintah terdakwa Tedja Widjaja, disertai dengan tanda terima atas penyerahan uang tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, terdakwa Tedja Widjaja masih belum ditahan oleh Majelis Hakim.
Reporter: Nurhadi
Editor: HJA
Leave a comment