Ketebalan Beton Jalan tidak Sesuai RAB, Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi Janji Potong Pembayaran Kontraktor

Tim
Tim "core drilling" mengambil sampel beton untuk diukur ketebalannya (dok. KM)

BEKASI (KM) – Pekerjaan proyek pengecoran jalan di Perumahan Yapemas, Jalur Utama Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan kontraktor CV Putra Tunggal, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam Surat Perencanaan Kerja (SPK) maupun Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dari pantauan kupasmerdeka.com, saat tim core drill dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi mengambil sampel beton di lokasi tersebut, hasilnya hanya setebal 5.5 cm dan 8 cm, sedangkan dalam perencanaan pekerjaan seharusnya ketebalan 15 cm.

Kondisi serupa terlihat pada pekerjaan yang sama di Perumahan Villa Indah 1 Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan, dengan kontraktor yang sama. Warga sudah menduga pekerjaan tersebut dilakukan secara “asal-asalan”.

“Kami selaku warga sudah lama mas menunggu pengecoran ini, tapi kenapa dikerjainnya asal-asalan. Liat aja pekerjaanya tipis, malah kalau hujan banjir,” jelas Bambang, warga Villa Indah 1.

Hasil core drill di perumahan Villa Indah 1 menunjukkan ketebalan beton 10cm dan 8cm, sementara ketebalan tersebut seharusnya 15cm.

Mengenai hal tersebut Pejabat PPTK Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya akan “memotong” dari pembayaran kontraktor. “Dengan adanya hasil core drill

Advertisement
yang tidak sesuai dengan RAB, kita akan potong dari hasil kegiatan tersebut,” jelasnya singkat kepada KM, Minggu 4/11.

Sementara Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto menyalahkan kelalaian dari pihak Pemkab Bekasi juga atas kondisi tersebut. “Dari hasil pengambilan sample core drill yang ada di proyek tersebut, sangat disayangkan sekali, lemahnya pengawasan dari pemerintah maupun dari konsultan di waktu loding yang seharusnya mereka tegur,” ungkapnya.

“Ya kalau begini sudah terlanjur mau gimana lagi, yang pasti dinas terkait saat pembayaran harus dibayar sesuai yang dikerjakannya, kalau tidak pastinya akan berujung ke persoalan hukum,” lanjutnya.

“Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) jangan pandang bulu kalau mau dipotong, harus transparan berapa yang dipotong anggarannya, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini yang buntutnya merugikan pemerintah dan masyarakat.”

Di setiap pekerjaan, lanjut Yanto, dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ispektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) harus turun langsung memeriksa pembangunan-pembangunan infrastruktur proyek yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, “agar dapat terpantau jika ada penyimpangan,” pungkasnya.

Reporter: Den
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: