Pekerjaan Pemecah Gelombang di Pantai Penyak Diduga Di-sub ke Pihak Lain, Aktivis Tuding Pelaksana Langgar Perpres

BABEL (KM) – Aktivis dari ormas Laskar Merah Putih dan LSM Forasda Babel menyoroti proyek pembangunan pengaman Pantai Penyak dan Terentang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel, yang menggunakan anggaran APBN tahun 2017 sampai 2018 dengan dana sebesar Rp72.957.116.000 dan dilaksanakan oleh perusahaan PT Fatimah Indah Utama.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, proyek pengaman pantai ini disubkontrakkan kepada pihak lain yaitu Jaekky Tjhin alias Liong Chai. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Rizal, ketua harian Laskar Merah Putih Babel.
Senin (8/10) Rizal dan Maulana, Ketua LSM Forasda Babel, mengungkapkan kepada KM tentang proyek pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Penyak dan Perentang atau penyusunan batu pemecah gelombang pantai, yang di-subkan ke pihak lain.
“Kami patut menduga ketidakberesan mengenai pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Penyak dan Terentang, yang kenapa bisa disubkontrakkan oleh pihak kedua. Jelas sekali kami yakin pekerjaan tersebut pasti banyak kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak kedua di lokasi pekerjaan itu,” ujar Rizal.
Mereka pun mengaku sudah menghubungi pihak perusahaan, yakni Asep selaku pengawas lapangan dari PT Fatimah Indah Utama, namun merasa bahwa jawaban pengawas “seakan-akan berbelit-belit”.
“Ketika kami menanyakan tentang kenapa pekerjaan disubkontrakkan oleh pihak kedua yakni Liong Chai, pengawas hanya menjawab bahwa pihak kedua hanya subkontrak alat berat saja, tetapi pada kenyataannya sesuai isi nota perjanjiannya, diduga pihak kedua Liong Chai sudah melakukan rincian pekerjaan sebagai berikut: 1. Pekerjaan jalan akses sementara, 2. Pekerjaan cover layer (peyusunan batu), 3. Pekerjaan filter layer (penyusunan batu) dengan dana sebesar Rp 18.750.000.000,” jelas aktivis Babel ini.

Nota kerjasama antara direktur PT Fatimah Indah Utama dengan Jaekky Tjhin dalam pekerjaan pemecah gelombang di Bangka Tengah (dok. KM)
Rizal dan Maulana juga menambahkan bahwa mereka juga menuding pihak perusahaan sudah melanggar dari ketentuan aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
“Kami LSM Forasda Babel dan Ormas Laskar Merah Putih menduga pihak pekerja sudah melanggar dari aturan Perpres yang berlaku di proyek pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Penyak dan Terentang tersebut,” tambah Maulana.
Sementara itu pihak Satker SDA Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung, yang beralamat di jalan Mentok, yaitu Roni selaku kepala Satker PJPA sedang tidak ada berada di kantor DL, sedangkan David selaku PPK juga tidak ada di kantor.
Sampai pemberitaan ini turun, masih diupayakan konfirmasi ke Dinas SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung.
Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA
Leave a comment