Ketua DPRD Bangka: “Pemerintah Harus Hentikan Operasi AMP yang tidak Berizin”

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Induk, Parulian Napitupulu (dok. KM)
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Induk, Parulian Napitupulu (dok. KM)

BANGKA (KM) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Induk menanggapi industri AMP (Asphalt Mixing Plant) yang diduga tidak mengantongi perizinan, kendati sudah berdiri sekitar 3 tahun lamanya.

Pemilik pabrik pencampur aspal ini adalah PT Artha Karya Internusa, dan pabrik tersebut berada di Desa Liding Panjang, Kecamatan Merawang. Selain masalah perizinan, AMP tersebut juga tidak berada di daerah kawasan industri, sesuai tata ruang Kabupaten Bangka Induk.

Ketua Ketua DPRD Bangka, Parulian Napitupulu, Jumat 14/9, mengatakan kepada wartawan, “Prinsipnya setiap usaha apapun yang tidak punya izin agar berhenti dulu, setelah urusan perizinannya sudah selensai silahkan saja beroperasi seperti semula,” ujarnya saat dihubungi KM.

Advertisement

“Ini suatu kelengahan, baik itu untuk pemerintah aparatur desa setempat, dan pemerintah aparatur kecamatan setempat, pabrik yang besar dan sudah lama berdiri sekitar 3 tahun, kok belum ada surat izinnya? Saya himbau pemerintah harus segera stop kan dulu beroperasinya industri AMP tersebut,” himbau Parulian.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: