Proses Praperadilan Ustad Yakub Harus Balapan dengan Proses Persidangan di PN Cibinong

BOGOR (KM) – Plural Law Firm mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor, terhadap penetapan tersangka oleh Polres Bogor terhadap Ustad Yakub, Ketua Kerukunan Umat Beragama Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Kamis 30/8. Ustad Yakub dilaporkan seseorang yg bernama Suharta yang mewakili PT. Evitira Sejahtera pada tanggal 7 Februari 2017 silam, dimana Ustad Yakub disangka menyewakan lahan milik PT. Evitira Sejahtera kepada seorang warga bernama Ponidin.
“Sebagai kuasa hukum kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong, tujuannya adalah untuk menguji apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor sudah sesuai dengan KUHAP, Putusan MK, dan Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan,” ungkap seorang tim kuasa hukum Albertus Luter, S.H, kepada awak media.
“Namun kami selaku kuasa hukum merasakan dalam upaya praperadilan, berkas perkara terkesan dipercepat. Kita bisa menduga karena surat pemberitahuan sidang praperadilan dari PN Cibinong keluar tanggal 15 Agustus 2018, tetapi pada tanggal 16 Agustus 2018 Polres Bogor langsung melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.
“Saat klien kami Ustad Yakub mengikuti acara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2018, kepolisian mengantarkan surat bahwa klien kami akan diserahkan ke Kejaksaan.”
“Bahkan sudah ada jadwal yang diberikan, tanggal 20 Agustus 2018 diserahkan ke Jaksa, tanggal 21 Agustus 2018 Jaksa membuat dakwaan, tanggal 23 Agustus 2018 Jaksa melimpahkan ke PN Cibinong dan tanggal 27 Agustus 2018 PN Cibinong sudah menentukan hari sidang pada 29 Agustus 2018, untuk klien kami (Ustad Yakub_red),” beber Albertus.
“Proses pemberkasan ini sangat luar biasa cepat, kami sudah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, untuk memohon agar perkara tidak dilimpahkan dulu, namun tidak ada tanggapan. Kami juga sudah menyurati Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Cibinong untuk menunda persidangan, karena ada proses Praperadilan yang sedang diajukan oleh kami kuasa hukum Ustad Yakub, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan,” tambahnya.
Tentunya lanjut Albertus, apabila dakwaan sudah dibacakan, “praperadilan yang kami ajukan akan gugur, hal itu sudah di atur dalam KUHAP. Untuk itu kami berharap KPN dan juga hakim yang memeriksa perkara ini menunda sidang klien kami, sampai ada putusan praperadilan, dan putusan itu akan dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2018 mendatang,” tutupnya.
Reporter: ddy07/Rio
Editor: HJA
Leave a comment