Peralihan HGU PT. Parasawita dan PT. Rapala Berbau Korupsi, Transparancy Aceh Akan Gugat Kakanwil BPN Aceh ke PTUN

Ketua LSM Transparancy Aceh, Kamal Ruzamal (dok. KM)
Ketua LSM Transparancy Aceh, Kamal Ruzamal (dok. KM)

ACEH TAMIANG (KM) – Terkait perpanjangan dan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita ke PT. Rapala yang diduga curang, Ketua LSM Transparancy Aceh (TA) Kamal Ruzamal, akan menggugat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Aceh H. Mursil, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Data-data yang sudah kami kumpulkan terkait perpanjangan dan pengalihan HGU PT. Parasawita, diduga curang, sudah cukup untuk membawa kasus itu ke penegak hukum, karena ada dugaan gratifikasi korupsinya. Dan kami akan buktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara kalau perpanjangan HGU PT. Parasawita dapat dibatalkan karena cacat hukum,” kata Kamal Ruzamal kepada KM, Minggu (12/8), di Karang Baru.

Ditambahkan Kamal, dari semua rangkaian dugaan yang telah dibeberkan malalui beberapa media cetak dan online itu merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk ‘menggiring’ dugaan kasus itu hingga ke meja hijau.

“Setelah rangkaian cerita atas dugaan tersebut telah diekspos di beberapa media, tentu kami akan melanjutkan dan membuat laporan kepihak penegak hukum, agar dugaan itu bisa segara diproses secara hukum, serta peralihan HGU PT. Parasawita ke PT. Rapala dapat dibatalkan oleh pengadilan Tata Usaha Negara. Yang jelas, begitu dugaan itu kami laporkan, saya akan menggelar temu pers kepada rekan-rekan wartawan,” terang Kamal.

“Bisa-bisa akan membatalkan pembaharuan HGU PT. Parasawita ke PT. Rapala, karena peralihan HGU tersebut diduga tidak prosedural, dan dalam proses pengalihan dan perpanjangan HGU tersebut diduga ada cacat yuridis yang berkaitan dengan aspek persyaratan dalam pembahruan HGU tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diduga hal ini diabaikan oleh Tim Pemeriksaan B,” lanjut Kamal.

Hal ini pun menjadikan langkah awal pihaknya untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap proses perpanjangan HGU PT. Parasawita, sehingga hasil investigasi tersebut nantinya bisa menjawab permasalahan hilangnya wilayah desa definitif Perkebunan Sungai Iyu dan desa lain yang merasa dirugikan dengan perpanjangan dan pengalihan HGU PT. Parasawita.

Dalam Pasal 53 ayat (2) a, UU Nomor 5 tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004, tambah Kamal, yakni Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penjelasan pasal tersebut, lanjut Kamal, ditentukan bahwa suatu keputusan tata usaha negara dapat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan (keputusan) itu bertentangan dengan ketentuan–ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat “Prosedural” karena tidak mengacu pada prosedural hukum, karena ada yang dilangkahi proses prosedurnya.

“Hal itu nantinya bisa menjadi bahan dasar dan data-data lainnya untuk menggugat SK BPN RI yang direkomendasi oleh Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk membatalkan HGU yang sudah diperbaharui dan terindikasi ada kecurangan dalam peralihan HGU PT. Parasawita tersebut,” kata Kamal mengakhiri.

Terkait rencana Ketua LSM TA itu untuk menggiring kasus tersebut ke meja hijau, mantan Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (12/8) tidak memberi tanggapa apapun.

Reporter: Tris/MN
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*