FPII: “Kalau Merasa SE Dewan Pers Lecehkan Profesi Wartawan, Jangan Takut Laporkan Dewan Pers!”

(dok. FPII)
(dok. FPII)

JAKARTA (KM) – Setelah selama hampir dua jam diperiksa sebagai pelapor dalam kasus terkait Surat Edaran Dewan Pers (SE-DP) No. 371, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Kasihhati menemui awak media yang menunggu keterangannya terkait hasil pemeriksaan oleh Penyidik Unit IV Krimsus Polres Jakarta Pusat, Jumat 24/8/2018.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan. Namun yang paling krusial ditanya terkait dimana saya menerima atau melihat Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo,” jelas Kasihhati di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/08/18).

Didampingi sejumlah pengurus dan anggota FPII lainnya, wanita yang akrab dipanggil Bunda ini juga memaparkan bahwa selain FPII, organisasi PPWI juga telah melaporkan Ketua Dewan Pers terkait hal yang sama, dan kedepannya organisasi wartawan, pimpinan media dan wartawan akan melakukan hal yang serupa di wilayah masing-masing.

“Jangan takut untuk melaporkan. Kalau kalian semua merasa Surat Edaran Dewan Pers No.371 tersebut menghina atau melecehkan
profesi dan perusahaan pers, silahkan laporkan,” imbaunya.

Sebelumnya, beredarnya Surat Edaran Dewan Pers No. 371 pada tanggal 26 Juli 2018 lalu telah membuat sejumlah organisasi pers, pimpinan media dan wartawan resah.

Surat Edaran yang ditujukan kepada beberapa lembaga negara, Kapolri, Panglima TNI, para biro humas dan protokoler pemprov, pemkab, pemkot se-Indonesia, menghimbau agar mewaspadai “media abal-abal”, yaitu media-media yang tidak terdaftar di Dewan Pers yang dituding kerap menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap orang, pejabat pemerintah daerah, maupun perusahaan.

Reporter: Red
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*