Wartawan Geruduk Dewan Pers, SPRI: “Cabut Regulasi Dewan Pers yang Langgar Kebebasan Pers”
JAKARTA (KM) – Sejumlah organisasi wartawan menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Pers dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018). Aksi tersebut menuntut keadilan dan penghentian kriminalisasi kepada wartawan, serta menuntut pengusutan tewasnya wartawan M. Yusuf di dalam penjara di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Edi Anwar, Sekjen Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), salah satu tugas Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kebebasan pers, dan menyejahterakan, mendata dan memfasilitasi media-media untuk memenuhi kode etik jurnalistik.
“Namun dalam regulasi Dewan Pers, semua media harus mengikuti verifikasi dan UKW [uji kompetensi wartawan] yang tidak ada artinya, bahkan yang tidak mengikuti dalam regulasi tersebut dikatakan wartawan dan media abal-abal,” lanjutnya.
“Dalam hal tersebut, kami menuntut untuk mecabut regulasi yang dibuatnya dan membenahi dari oknum-oknum Dewan Pers yang tidak memihak kepada kebebasan pers dan sudah tidak dikembangkan dengan aturan yang ada dan inipun sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
“Tentunya sangat prihatin terhadap awak media yang merasa dikriminalisasi oleh kebijakan-kebijakan pers yang tidak ada fungsi dalam hal untuk memperjuangkan dari satu profesi untuk kebebasan pers,” ungkapnya.
Reporter: Man
Editor: HJA
Leave a comment