KUPAS KOLOM: Kejari “Lembek” Urusi Kasus Stadion Mini Pondok Gede

Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA)
Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA)

Oleh Adri Zulpianto, SH*

Sejak 2015 silam, pengerjaan stadion mini sudah mulai dijalankan, namun pada tahun 2017 tercium ada bau busuk dalam pengerjaan stadion mini yang berlokasi di Pondok Gede tersebut. Beberapa nama telah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, namun setelah pemanggilan, proses terhenti.

Pada tahun 2017, dalam kasus stadion mini Pondok Gede telah dilakukan pemanggilan terhadap Dadang Ginanjar selaku penanggungjawab atas proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp6,4 miliar tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan bahwa kasus pembangunan tersebut sedang dalam tahap permohonan keterangan kepada BPK-P terkait besaran kerugian negara yang terjadi atas pembangunan stadion mini Pondok Gede.

Sayangnya, dari tahun 2017 proses hukum berjalan yang telah memanggil beberapa pihak, tapi hingga penghujung tahun 2018 ini belum ada satu tersangka pun yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan korupsi proyek stadion “minimal” dengan anggaran yang “maksimal” tersebut.

Maka dari itu, kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menilai bahwa Kejaksaan Negeri lambat menangani setiap kasus yang terjadi di dalam pemerintahan Kota Bekasi, sehingga akhirnya setiap korupsi yang dilakukan di dalam pemerintahan Kota Bekasi dapat melanggeng bebas.

ALASKA menilai dugaan korupsi atas stadion mini Pondok Gede tersebut telah menyalahi aturan kontrak pembangunan, dimana perjanjian kontrak pembangunan tersebut menyatakan bahwa terdapat ruang ganti atlet di sebelah kanan dan kiri stadion, namun kenyataanya tidak ada. Selain itu, pembangunan stadion mini Pondok Gede tersebut dikerjakan secara asal-asalan yang terlihat dari listrik yang tidak ditanam di dalam tembok, tapi justru listrik tersebut berada di luar tembok stadion yang membuat stadion mini tersebut terlihat berantakan.

Anggaran yang habis hanya untuk sebuah stadion mini Pondok Gede ini telah menelan anggaran sebesar Rp6.469.012.000. Ini benar-benar aneh, karena anggaran yang diperuntukkan sangat besar, tapi stadionnya kecil, kumuh dan tidak sesuai dengan kontrak. Anggaran Rp6,4 miliar ini patut dicurigai, karena menandakan bahwa pembangunan stadion mini ini tidak wajar. Gedung yang akan dibangun minim, tapi belanja pembangunannya sangat mahal.

Dan anggaran rincian yang telah dikeluarkan dari tahun dari 2015 hingga 2017 bisa dijelas sebagai berikut,: pada tahun 2017 alokasi anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp 945,2 juta. Sementara realisasi anggaran tahun 2016 untuk stadion mini ini sebesar Rp3.776.574.000. Dan, pada tahun 2015 sudah menelan anggaran pajak rakyat mencapai Rp1.747.231.000, dan benar-benar telah menggerogoti uang rakyat. Akan tetapi kejaksaan negeri seperti kurang olahraga untuk mengejar para koruptor yang padahal telah jelas di depan mata. Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Negeri dan terduga korupsi yang pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri pada tahun 2017??

*Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.