PWRI Jakarta Minta Dibentuknya TPF untuk Usut Tuntas Kematian M. Yusuf di Tahanan

Ketua OKK DPD PWRI DKI Alfin Putrawan (dok. KM)
Ketua OKK DPD PWRI DKI Alfin Putrawan (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Tewasnya wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42), yang sempat menghuni jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018) karena dugaan berita provokasi dan menghasut yang merugikan PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) mendapat reaksi keras dari DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta.

Ketua OKK DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta, Alfin Putrawan, Senin (11/6/2018) mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan kelapa sawit yang merasa dirugikan dengan berita yang dibuat Muhammad Yusuf ke Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Muhammad Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Muhammad Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Muhammad Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan
cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

“Kami minta dibentuknya Tim Pencari Fakta terdiri dari kalangan organisasi wartawan dan tokoh
masyarakat guna mengusut tuntas tewasnya Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat di
Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan tersebut agar tidak menjadi polemik menyangkut isu kebebasan pers dan hak asasi manusia,” ujar Alfin.

“Peraturan pers yang berlaku saat ini sebenarnya untuk membuat perubahan yang seluas-luasnya tentang pers. Atas perubahan Undang-Undang Pers sebelumnya hal itu dimaksudkan agar fungsi pers yang maksimal dapat berjalan dalam perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Ayat 2 bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat 4 bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tuturnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*