Oknum Polisi Lakukan Intimidasi, Wartawan Siap Laporkan ke Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG (KM) – Kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi, baik kekerasan fisik maupun verbal. Kali ini hal tersebut menimpa beberapa wartawan media online asal Aceh Timur yakni Ariss dari media Sidaknews.com dan Zulkifli dari KupasMerdeka.com, Selasa, 24/4/18.
Kejadian berawal ketika rombongan awak media berhenti di sebuah SPBU 14.244.434 di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (23/4) untuk menunaikan ibadah salat maghrib di musholla SPBU tersebut.
Selesai melaksanakan shalat, Ariss mendatangi pemilik mobil yang sedang mengangkut jerigen berisikan BBM dan tabung gas LPG, hendak mengkonfirmasi mengenai izin dokumen BBM dan LPG yang dibawanya itu.
“Pak minyaknya mau dibawa kemana ini, apa ada surat izinnya pak?” tanya Ariss kepada pelanggan itu.
“Ini mau di bawa ke kampung bang, surat izinnya ada cuma ketinggalan di rumah,” cerita Aris meniru jawaban pembeli itu.
“Apakah saat nengisi minyak dalam jumlah besar, petugas SPBU tidak meminta surat izinnya pak?”
“Tidak bang, karena kami sudah biasa ambil minyak disini,” jawabnya.
Tak berselang lama, datang seorang yang mengaku polisi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BL 5492 PAI yang dikemudikan oleh Ikhwani.
“Saya polisi, kalian siapa? Jangan kalian persulit masyarakat mau beli minyak ya, ini semua punya izin, kayak tekap pulak kalian nanya-nanya izin. Bawa kemari tanda pengenal kalian semua,” ujar Ikhwani kepada kedua wartawan itu. Ia pun kemudian mengambil foto ID Pers Wartawan menggunakan telepon selulernya.
Insiden itu sempat membuat suasana tegang, bahkan hampir terjadi adu fisik. Karena situasi memanas, awak media hendak mengabadikan foto oknum polisi tersebut, namun dengan suara lantang sembari mengancam, Ikhwani mengatakan, “Coba ambil foto saya, ku tunjang kalian,” ucapnya.
Namun salah seorang rombongan awak media, Yunan Nasution, sempat menengahi permasalahan itu. “Jangan marah-marah bang, kalau memang ada masalah abang kan punya kantor, mari kita ke kantor abang aja,” ucapnya yang menjabat sebagai Kabiro Aceh dari salah satu media online lainnya.
Mendengar ucapan Yunan, oknum polisi tersebut malah menarik-narik lengan kanan Zulkifli. “Ayo kita ke Polsek kalau gitu,” ujarnya.
“Tangan saya ditarik paksa untuk dibawa ke Polsek, otomatis saya tarik balik Gak usah main tarik-tarik lah saya bisa jalan sendiri, mending gak usah ke polsek, langsung saja kita ke Polres karena katanya dia tugas di Polres,” cerita Zul.
“Kemudian rombongan kami langsung menuju ke Polres Aceh Tamiang, dan menunggu Ikhwani di pintu gerbang agar masuk bersama, namun oknum tersebut tidak kunjung datang. Karena ada kegiatan yang lain, rombongan kami langsung meninggalkan lokasi Polres,” lanjut Perwakilan Provinsi Aceh di KupasMerdeka.com itu.
“Tidak lama kemudian, Ikhwani datang lagi dengan membawa rekannya termasuk sejumlah awak media yang bertugas di Tamiang dan menghadang mobil rombongan kami,” tambah Zulkifli.
Aris dan Zulkifli mengaku saat penghadangan tersebut kembali terjadi adu mulut, namun dapat dilerai oleh Yunan.
Atas perlakuan kasarnya tersebut, kedua wartawan itu berniat melaporkan Ikhwani ke Polres Aceh Tamiang.
“Secara pribadi kami sudah memaafkan, tapi secara profesi kami akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tutup Zul.
Reporter : Tim
Editor : HJA
Leave a comment