Komisi II DPR: “Hibah Aset Milik Terpidana Korupsi Merupakan Kewenangan Pemerintah”

Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Menurut Anggota Komisi II DPR RI, upaya KPK untuk menghibahkan aset milik para terpidana korupsi kepada sejumlah lembaga negara seperti Polri, Pemda, dan sejumlah lembaga negara lainnya sah-sah saja sepanjang upaya tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang serta sejumlah peraturan yang terkait proses hibah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Eddy Kusuma Wijaya siang ini, Sabtu 10/3.

“Adapun aturan-aturan tersebut diantaranya adalah KUHAP, UU Tipikor, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi dan sejumlah peraturan terkait lainnya,” ucap politisi PDIP itu.

Namun lanjut Eddy, “dalam melaksanakan hibah tersebut, KPK tidak boleh melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan-aturan tersebut, sebab jangan sampai terjadi penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri.”

“Dalam aturan-aturan sebagaimana yang telah saya sebutkan, telah mengatur secara tegas dan jelas bagaimana alur dari suatu barang sitaan [aset milik terdakwa korupsi] yang pada saat masih merupakan barang sitaan masih menjadi wewenang dari Penuntut Umum (KUHAP), kemudian setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka Putusan Pengadilan tersebut akan menyatakan status Barang Sitaan menjadi Barang Rampasan Negara dalam artian Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sampai pada tahapan tersebut masih merupakan kewenangan pada Penuntut Umum menurut KUHAP,” demikian politikus yang akrab disapa Eddy ini menerangkan.

“Kemudian setelah menjadi Barang Rampasan Negara, maka kewenangan dari Penuntut Umum telah beralih kepada Menteri Keuangan RI untuk menilai dan menetapkan apakah Barang Rampasan Negara tersebut bisa menjadi Barang Milik Negara,” tandasnya.

Apabila telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara maka kewenangan tetap pada Menteri Keuangan RI untuk memutuskan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara tersebut yang berasal dari aset terpidana korupsi, apakah akan dilelang, atau dipergunakan untuk kepentingan negara maupun dihibahkan.

Menurut Eddy, pada intinya, tindakan dari KPK yang telah menghibahkan aset milik para terpidana korupsi boleh-boleh saja, tetapi penghibahan itu sendiri bukan merupakan kewenangan dari KPK melainkan kewenangan dari Menteri Keuangan RI. “Jadi yang menghibahkan siapa? KPK atau Menteri Keuangan RI?” imbuhnya.

Lebih jauh Eddy mengungkapkan, menurut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, bukan KPK yang menghibahkan tetapi Menteri Keuangan RI yang harus menghibahkan sebab kewenangan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang berasal dari aset milik terpidana korupsi merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan RI.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*